Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Pengurusan PT hanya 25 hari kerja setelah penandatanganan nota di depan notaris.
Persyaratan pembuatan PT :
- Fc KTP para pendiri min 2 orang
- FC Npwp Para pendiri
- FC kk direktur
- Foto direktur 4X6
Jika bapak / ibu ingin mendirikan PT silahkan menghubungi kami di layanan +6281296666689